Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

0 Blogger Milenial
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Pengacara Bugis
- Meningkatnya laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, sekolah berasrama, maupun pesantren di berbagai daerah di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus yang viral di media sosial memicu reaksi luas dari masyarakat, mendorong penyelidikan aparat penegak hukum, serta mendapat perhatian dari berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak dan hak asasi manusia.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya anak secara sehat, baik secara fisik maupun psikologis. Berbagai laporan yang beredar menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan dengan dalih pendisiplinan, pembinaan karakter, maupun penegakan aturan internal lembaga pendidikan.

Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa batas antara pembinaan dan kekerasan tidak boleh diabaikan. Ketika tindakan yang dilakukan telah menimbulkan penderitaan, rasa takut, luka fisik, tekanan psikologis, atau trauma terhadap peserta didik, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk pendidikan semata, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan praktik kekerasan terhadap anak, termasuk apabila tindakan tersebut dilakukan di lingkungan pendidikan dengan alasan mendisiplinkan atau membentuk karakter peserta didik.

Menurutnya, anak merupakan kelompok yang secara khusus mendapatkan perlindungan dari negara karena memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada legitimasi hukum bagi tindakan kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan ataupun pembinaan karakter. Anak adalah subjek hukum yang dilindungi negara dan memiliki hak untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman, sehat, dan manusiawi,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak di Indonesia diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun perlakuan yang merugikan perkembangan mereka.

Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, Pasal 76C secara jelas melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, ataupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Sementara itu, sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80 yang memberikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana umum apabila ditemukan adanya unsur penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Andi Akbar Muzfa, proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak umumnya dimulai melalui laporan yang disampaikan oleh korban, orang tua, wali, guru, masyarakat, maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, khususnya unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Dalam proses penyidikan, kata dia, aparat akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terdapat indikasi kekerasan fisik, penyidik biasanya juga akan meminta pemeriksaan medis atau visum untuk mendukung pembuktian perkara.

“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati dan profesional. Pendekatan yang digunakan tidak boleh menimbulkan trauma baru bagi korban. Karena itu, pendampingan psikolog, keluarga, maupun pendamping hukum menjadi sangat penting,” jelasnya.

Ia menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak adalah masih adanya budaya diam dan rasa takut untuk melapor. Tidak sedikit korban maupun keluarga yang memilih tidak melanjutkan persoalan karena khawatir terhadap tekanan sosial, relasi kekuasaan, ataupun reputasi lembaga tempat anak menempuh pendidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi membuat praktik kekerasan terus berulang dan sulit terdeteksi sejak dini.

“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya tindakan kekerasannya, tetapi juga budaya menutupi kasus demi menjaga citra lembaga. Padahal yang seharusnya menjadi prioritas utama adalah keselamatan anak dan pemulihan korban, bukan sekadar menjaga reputasi institusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menyoroti pemahaman masyarakat yang masih sering keliru mengenai penyelesaian damai dalam perkara kekerasan terhadap anak. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa perdamaian antara pelaku dan korban otomatis mengakhiri seluruh konsekuensi hukum yang timbul akibat suatu tindak pidana.

Padahal dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak semua perkara dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai di antara para pihak.

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat konsep restorative justice atau keadilan restoratif yang memberikan ruang penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan dan keseimbangan hubungan sosial. Namun penerapan mekanisme tersebut memiliki syarat yang ketat dan tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh jenis tindak pidana.

“Perdamaian dapat menjadi bagian dari proses pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Namun masyarakat perlu memahami bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan restorative justice tidak boleh dipahami sebagai sarana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus difokuskan pada pemulihan korban, pengakuan kesalahan oleh pelaku, serta upaya mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa apabila kekerasan yang terjadi tergolong berat, dilakukan secara berulang, menyebabkan luka serius, menimbulkan trauma mendalam, atau mengandung unsur eksploitasi dan penyiksaan, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pidana demi melindungi kepentingan korban dan masyarakat.

Andi Akbar Muzfa juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik. Pengawasan internal, sistem pelaporan yang efektif, serta mekanisme perlindungan korban harus menjadi bagian dari tata kelola lembaga pendidikan modern.

Menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak dapat dibangun melalui ketakutan, intimidasi, maupun kekerasan. Sebaliknya, proses pendidikan harus mendorong tumbuhnya rasa aman, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Ia berharap berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum, sekolah berasrama, maupun lembaga pendidikan keagamaan.

“Pendidikan tidak boleh dibangun melalui rasa takut, ancaman, ataupun kekerasan. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, serta mampu melindungi hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Andi Akbar Muzfa.

(Tiara, 06/08)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

About Us

Galaxy Template is Designed Theme for Giving Enhanced look Various Features are available Which is designed in User friendly to handle by Piki Developers. Simple and elegant themes for making it more comfortable