Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kampus Harus Berdiri di Garda Terdepan Perlindungan Korban
DEPOK - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual, penghinaan, serta perendahan martabat perempuan di ruang komunikasi digital. Kasus yang mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial pada Mei 2025 tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, akademisi, aktivis perlindungan perempuan, hingga kalangan praktisi hukum.
Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan etik dalam lingkungan mahasiswa, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai budaya akademik, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta sejauh mana institusi pendidikan tinggi menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat.
Munculnya dugaan percakapan yang berisi komentar bernuansa seksual dan merendahkan perempuan menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk kontak fisik. Dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, tindakan yang menyerang kehormatan seksual seseorang dapat terjadi melalui media elektronik, ruang percakapan kelompok, media sosial, maupun berbagai bentuk komunikasi digital lainnya.
Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa persoalan seperti ini harus dilihat secara serius karena menyangkut penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Menurutnya, kampus sebagai institusi pendidikan tidak boleh hanya bereaksi setelah suatu kasus menjadi viral, melainkan harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang efektif sejak awal.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh sivitas akademika memperoleh lingkungan belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual. Ketika muncul dugaan pelecehan seksual, kampus tidak boleh hanya menjadi penonton yang bergerak setelah kasus mendapat perhatian publik. Penanganan harus dilakukan secara cepat, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam pandangan hukumnya, Sabtu (10/5).
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola terjadinya kekerasan seksual. Jika dahulu masyarakat lebih mudah mengenali kekerasan seksual dalam bentuk fisik, kini berbagai tindakan yang dilakukan melalui ruang digital juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang sangat serius bagi korban.
Ia menjelaskan bahwa komentar yang bersifat seksual, penghinaan terhadap tubuh seseorang, pelecehan verbal, maupun percakapan yang merendahkan martabat perempuan dapat menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, bahkan trauma yang berkepanjangan.
“Kekerasan seksual tidak selalu ditandai dengan sentuhan fisik. Perkembangan hukum modern telah mengakui bahwa tindakan yang menyerang kehormatan seksual seseorang melalui kata-kata, gambar, pesan elektronik, maupun komunikasi digital tertentu juga dapat menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap korban,” katanya.
Secara normatif, lanjut Andi Akbar Muzfa, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran undang-undang tersebut memperluas cakupan perlindungan hukum terhadap korban dengan mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sering kali sulit dijangkau oleh ketentuan pidana konvensional.
Menurutnya, UU TPKS memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani tindakan yang menyerang integritas seksual seseorang, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik maupun bentuk komunikasi yang merendahkan kehormatan seksual korban.
Selain itu, lingkungan perguruan tinggi juga memiliki kewajiban untuk menjalankan berbagai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah diatur dalam kebijakan pendidikan tinggi. Dengan demikian, kampus tidak hanya berfungsi sebagai institusi akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan perlindungan terhadap seluruh mahasiswa.
“Perguruan tinggi memiliki kewajiban melakukan pencegahan, menerima laporan, melakukan pemeriksaan internal, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan tidak terjadi intimidasi selama proses penanganan berlangsung. Tanggung jawab tersebut tidak dapat diabaikan hanya karena pelakunya berasal dari lingkungan kampus sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menyoroti salah satu persoalan yang sering menjadi hambatan dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, yakni budaya normalisasi dan pembenaran terhadap perilaku yang merendahkan perempuan.
Menurutnya, tidak sedikit tindakan yang secara objektif mengandung unsur pelecehan justru dianggap sebagai candaan, tradisi kelompok, atau bagian dari dinamika pergaulan mahasiswa. Padahal, pembiaran terhadap perilaku tersebut dapat melahirkan lingkungan yang tidak sehat dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan yang lebih serius.
“Ketika penghinaan terhadap perempuan dianggap sekadar humor atau candaan, maka sesungguhnya kita sedang membangun budaya yang berbahaya. Kampus seharusnya menjadi ruang lahirnya kesadaran hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesetaraan, bukan tempat yang membiarkan pelecehan dianggap sesuatu yang lumrah,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum pidana, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan profesional. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap pihak yang dilaporkan ataupun diperiksa.
Namun demikian, ia menilai bahwa penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban ataupun menghentikan proses investigasi yang diperlukan.
“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak terlapor harus berjalan secara seimbang. Keadilan tidak akan tercapai apabila salah satu pihak diabaikan. Karena itu, investigasi yang objektif dan independen menjadi sangat penting dalam perkara seperti ini,” ujarnya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan tinggi secara nasional. Sebab, kampus bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter, etika, dan kesadaran hukum generasi muda.
Ia menilai bahwa semakin berkembangnya teknologi komunikasi menuntut institusi pendidikan untuk memperkuat literasi digital, pendidikan kesetaraan gender, serta pemahaman mengenai batas-batas hukum dalam interaksi sosial, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
“Kasus seperti ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Lingkungan akademik harus dibangun di atas nilai penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali,” katanya.
Pada akhirnya, Andi Akbar Muzfa berpandangan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI bukan sekadar persoalan individu atau kelompok tertentu. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian bagi keseriusan dunia pendidikan dalam membangun budaya akademik yang sehat, beradab, dan menghormati hak-hak setiap orang.
“Hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat menjaga nilai kemanusiaan, melindungi korban, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. Kampus harus berada di garis depan dalam perjuangan tersebut,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Natalia, 10/05)
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kampus Harus Berdiri di Garda Terdepan Perlindungan Korban
0
Mei 30, 2026
Tags

.jpg)